MAKALAH
“PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN”
Disusun Oleh:
1447042002
M 3.1
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
TAHUN
AJARAN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar sekolah sebagai bagian
integral dari masyarakat yang dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
demokratis. Mata
pelajaran PKN berfungsi sebagai wahana pengembangan karakter yang demokratis
dan bertanggung jawab, serta melalui PKN sekolah dikembangkan sebagai pusat
pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
Pengetahuan dan kemampuan sangat
penting bagi setiap guru sekolah dasar guna mengetahui sejauh mana seorang
siswa benar-benar telah mencapai tujuan pengajaran PKN di sekolah dasar.
Pendidikan tidak dapat lepas dari sebuah proses dimana guru membantu dalam
perubahan siswa ke arah yang dianggap baik.
2. Rumusan
Masalah
A.
Apa hakikat PKN disekolah dasar ?
B.
Apa fungsi PKN ?
C.
Apa Tujuan PKN ?
D.
Apa karakteristik PKN sebagai nilai dan
moral di SD?
E.
Apa keterkaitan PKN ?
3. Tujuan
A.
Dapat mengetahui hakikat dari PKN di
sekolah dasar.
B.
Dapat mengetahui fungsi dari PKN.
C.
Dapat mengetahui tujuan dari PKN.
D.
Dapat mengetahui karakteristik dari
nilai dan moral di SD.
E.
Dapat mengetahui keterkaitan dari PKN.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraa di
Sekolah Dasar
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara. Serta menurut Carter v.Good(1997) bahwa
pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap
dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai dengan
membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya, serta kemampuan-kemampuan
itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Hakekat PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai program
pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai
pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan
dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia,
dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter seperti yang diamanatkan oleh
pancasila dan UUD 1945.
2.
Fungsi
Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai wahana kurikuler
pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung
jawab. Serta adapun fungsi lainnya yakni :
A. Membantu generasi muda memperoleh
pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara.
B. Dapat mengambil keputusan-keputusan
yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan
negara.
C. Dapat mengapresiasikan cita-cita
nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
D. Wahana untuk membentuk warga negara
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara
Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
3.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson, tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah
untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
A. Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
B. Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
C. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
D. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)
adalah sebagai berikut:
A. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg
dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu :
“Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”.
B. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan
keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut
Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dengan partisipasi
yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara
yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan
bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan
disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu
berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik
yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara
agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara
yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama,
demokratis, dan Pancasila sejati”.(Somantri,2001:279).
Sedangkan Djahiri (1995:10)
mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan untuk memahami
dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar
ideologi dan pandangan hidup negara RI, menghayati maupun meyakini tatanan
dalam moral, dan mengamalkan suatu sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan
penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut
Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan
Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang
baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan
(civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun
spiritual yang memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics
responsibility), dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Setelah
menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat di simpulkan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan
dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari.
4.
Karakteristik PKN sebagai Pendidikan
Nilai dan Moral di SD
Bila kita kaji secara konseptual
pendidikan nilai atau value education akan pendidikan atau moral education memiliki
konotasi dan cakupan yang berbeda.Pendidikan Nilai cakupannya lebih luas
daripada pendidikan moral karena konsep nilai mencakup segala macam nilai seperti
nilai religius,ekonomi,praktis,etis dan estetis. Pendidikan moral pada dasarnya berkenan
dengan proses pendidikan nilai etis, yakni persoalan baik dan
buruk.
Herman (1972)
mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is neather
taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai tidaklah
semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti
ditangkap, diisternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam
kualitas pribadi seseorang malalui proses belajar.
Dalam latar
belakang kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah barlangsung dalam
kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongen
dan sejenisnya yang dulu dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan cucunya
semakin lama semakin tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa
tersebut. Disitulah pendidikan nilai menghadapi tantangan konseptual,
instrumen, dan operasional.
Secara
konstitusional demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang theistis
atau demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pendidikan
nilai bagi Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai
demokratis yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai sosial kultural yang
berbineka tunggal ika.
Konsepsi
pendidikan nilai moral piaget yang menitik beratkan pada pembangunan
kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan
dapat diadaptasidalam pendidikan nilai di indonesia dalam konteks demokrasi
konstitusional Indonesia dan konteks sosial-kultural masyarakat Indonesia yang
ber Bhineka Tunggal Ika termasuk dalam keyakinan agama.
Konsepsi
pendidikan nilai moral kohlberg yang menitik beratkan pada penalaran
moral melalui pendekatan klarifikasi nilai yang memberi kebebasan kepada
individu peserta didik untuk memilih posisi moral, dapat digunakan dalam konteks
pembehasan nilai selain nilai aqidah sesuai dengan keyakinan agama
masing-masing. Konsepsi dapat digunakan sebagai salah satu landasan bagi
pengembangan paradigma penelitian perkembangan moral bagi warga Indonesia.
Kerangka
konsepsual komponen Good Charakter dari Lickona yang membagi karakter menjadi
wawasan moral, perrencanaan moral, dan perilaku moral dapat dipakai untuk
mengklasifikasikan nilai moral dalam pendidikan nilai di Indonesia dengan
menambahkan kedalam masing-masing dimensi itu aspek nilai yang berkenan dengan
konteks keagamaan seperti wawasan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dimensi Wawasan
Moral, Perasaan mengabdi kepada Tuhan yang Maha Esa dalam dimensi Perasaan
Moral, dan Perilaku moral kekhalifahan dalam dimensi Perilaku Moral.
5.
Keterkaitan Pendidikan
Kewarganegaraan
Bidang Studi PPKN sesuai dengan hakikat dan karakteristiknya
memiliki keterkaitan dengan bidang studi lainnya khususnya dengan IPS. PPKN
menurut sejarah perkembangannya sampai terbentuknya bidang studi PPKN seperti
sekarang ini secara historis memiliki keterkaitan yang kuat dengan IPS. Dikatakan
demikian karena sebelum menjadi Bidang Studi PMP(Pendidikan Moral Pancasila)
yang menurut kurikulum tahun 1994 di beri nama Bidang studi PPKN sebagai upaya
mewujudkan pesan UU Sistem Pendidikan Nasional No.2 Tahun 1989 khususnya pasal
39 ayat 2 dan 3, pada mulanya merupakan bagian dari IPS. Bidang studi PMP
adalah bagian dari bidang studi IPS yang dimana materi pengajaran erat
kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal yang
menyangkut warga Negara dan pemerintah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya sadar bahwa
secara historis nilai-nilai Pancasila yang dimasukkan dalam pelajran PKn digali
dari kebudayaan-kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia
sendiri.
Pendidikan nilai menurut Djahiri (1999) adalah harga,
makna, isi, dan pesan, semangat atau jiwa yang tersirat dan tersurat dalam
fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Di PKn, nilai
difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang
karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut
dictionary dalam Winaputra (1989) nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut memiliki intrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan
yang menyosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri
individu. PKn merupakan pendidikan nilai itu sendiri, pendidikan yang
mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan budaya
bangsa seperti terdapat dalam setiap kurikulum PKn. Pelaksanaan PKn melalui
cara
yakni menerima nilai (receiving), menanggapi inisiasi pendidikan kewarganegaraan, penanggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasian
nilai (organization),
dan karakteristik
nilai(characteristic).
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hakekat PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai program
pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai
pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan
dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Fungsi PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai wahana kurikuler
pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung
jawab. Serta adapun fungsi lainnya yakni membantu generasi muda memperoleh
pemahaman cita-cita nasional tujuan negara, dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi,
masyarakat dan negara.
Menurut Branson, tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Pendidikan
Nilai cakupannya lebih luas daripada
pendidikan moral karena konsep nilai mencakup segala macam nilai seperti
nilai religius,ekonomi,praktis,etis dan estetis Pendidikan moral pada dasarnya berkenan
dengan proses pendidikan nilai etis, yakni persoalan baik dan
buruk. PKN merupakan bagian dari bidang studi IPS yang dimana
materi pengajaran erat kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dan hal-hal yang menyangkut warga Negara dan pemerintah.
2.
Saran
Dalam hal ini, pkn sangatlah berperan penting karena untuk
membentuk karakter para peserta didik sebagai warga
negara yang baik dan memiliki komitmen tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dari hal itulah untuk membentuk karakter tersebut
guru adalah cerminan yang harus mencerminkan sesuatu hal yang baik sehingga dapat
di contoh oleh peserta didiknya, karena guru yang baik pastilah peserta
didiknya .
DAFTAR PUSTAKA
sangat penting untuk menanam nilai moral sejak dini dan memberikan ilmu tentang Pkn yang bekarakteristik
ReplyDeleteMakasih ya, ini sangat membantu sekali🙏
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya
ReplyDeleteMakasih Soal pkn
ReplyDelete