MAKALAH
PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA
OLEH:
KELOMPOK
6
RAODATUL
JANNAH (1447040011)
SUTRYANY
(1447042002)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam
menyelesaikan makalah mata kuliah Bimbingan dan konseling ini, yang berjudul Petugas Bimbingan dan Konseling di
Sekolah dan Madrasah dan Syarat- Syaratnya
dapat selesai dengan waktu yang
telah kami rencanakan.
Tersusunnya makalah ini tentunya tidak
lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kami mengucapkan rasa
hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu
dalam pembuatan makalah ini. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang
membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu
kami pun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih
memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis
maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada
semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi
penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini
terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 02 November 2015
Penyusun
Kelompok 6
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan
tidak akan lepas dari pada bimbingan dan konseling, sehingga ada pernyataan
yang menyatakan bahwa bimbingan identik dengan pendidikan. Artinya apabila
seseorang melakukan kegiatan mendidik berarti ia juga sedang membimbing, atau
sebaliknya jika ia sedang melakukan bimbingan maka hakekatnya ia sedang
mendidik. Hal inilah yang mendasari bahwa ternyata bimbingan dan konseling
sangat diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di sekolah dan madrasah.
Bimbingan dan konseling merupakan
kegiatan yang bersumber pada kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan bahwa
manusia di dalam kehidupannya menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti.
Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yang lain timbul. Demikian
seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalam sifat maupun
kemampuannya. Ada manusia yang sanggup mengatasi persoalan tanpa bantuan pihak
lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila
tidak dibantu orang lain. Khususnya bagi yang terakhir inilah bimbingan dan
konseling diperlukan.
Manusia perlu mengenal dirinya
sebaik-baiknya. Dengan mengenal diri sendiri ini manusia akan dapat bertindak
dengan cepat sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Namun demikian
tidak semua manusia mampu mengenal segala kemampuan dirinya. Mereka ini
memerlukan bantuan orang lain agar dapat mengenal diri sendiri, lengkap dengan
segala kemampuan yang dimilikinya, dan bantuan ini dapat diberikan oleh
bimbingan dan konseling.
Hampir di seluruh sekolah dan madrasah
yang ada, baik di Indonesia maupun luar negeri terdapat pelayanan bimbingan dan
konseling yang dilakukan oleh seorang guru pembimbing yang biasanya disebut
dengan konselor. Di Indonesia sendiri istilah bimbingan dan konseling sudah
tidak asing lagi di dengar, akan tetapi keberhasilan seorang konselor dalam
melakukan bimbingan dan konseling ternyata tidak semuanya berhasil dengan
efektif dan baik. Kenyataan ini dapat kita lihat dari tingkat keberhasilan
siswa dalam belajar, ataupun yang biasanya disebut output. Masih banyak sekali
kita jumpai sekolah-sekolah atau madrasah yang hasil output-nya tidak
memuaskan.
Saat ini banyak diberbagai sekolah
dan madrasah yang menggunakan tenaga konselor yang belum berkompeten dan
berpengalaman. Tenaga-tenaga yang digunakan institusi tersebut bukan dari
golongan yang memang berprofesi di bidangnya, dan ternyata ini adalah salah satu
penyebab daripada tidak berhasilnya sekolah atau madrasah dalam menghasilkan
output yang baik, Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara
langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan.
Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki
syrat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk
kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Siapa yang
menjadi petugas bimbingan dan konseling disekolah dan madrasah ?
2.
Apa
syarat-syarat pembimbing atau konselor sekolah dan madrasah ?
C.
TUJUAN
1.
Dapat mengetahui
petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah.
2. Dapat mengetahui syarat-syarat pembimbing atau
konselor sekolah dan madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Petugas Bimbingan dan Konseling Di Sekolah dan
Madrasah
Secara umum dikenal dua tipe petugas
bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yaitu tipe profesiaonal dan
tipe nonprofesional. Petugas bimbingan
dan konseling profesiaonal adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar
kepemilikan ijasah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan
tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling direkrut atau diangkat sesuai
klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II,III
atau Sarjana Srata Satu (S1),S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling.
Petugas bimbingan profesional mencurahkan sepenuhnya pada pelayanan bimbingan
dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau disebut juga full time guidance and counseling.
Tenaga profesional bimbingan dan
konseling di sekolah dan dimadrasah bisa lebih dari satu orang. Apabila sekolah
dan madrasah berpegang pada pola spesialis, tenaga profesional menjadi tenaga
inti dan memegang peranan kunci dalam pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah dan madrasah yang bersangkutan.
Petugas BK atau guru BK non-profesional
adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar
belakang pendidikan profesi . Yang termasuk kedalam petugas BK non-profesional
disekolah dan madrasah adalah :
1.
Guru wali yang
selain memegang kelas tertentu diserahi tugas da tanggung jawab sebagai petugas
atau guru BK. Petugas BK yang seperti ini memiliki tugas rangkap. Alasan
penetapan wali kelas adalah karena wali kelas dekat dengan siswanya sehingga
wali kelas dapat dengan segera mengetahui berbagai persoalan siswanya.
2.
Guru pembimbing,
yaitu seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlihat
juga pelayanan bimbingan dan konseling (part time teacher and part time
conseling). Guru BK model ini termasuk memiliki tugas rangkap. Guru mata
pelajaran yang bisa diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya
guru agama, guru PPKN , dan guru-guru lain terutama guru yang tidak memiliki
jam pelajaran.
3.
Guru mata
pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas (guru BK).
Petugas BK model ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya
adalah memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
4.
Kepala
sekolah(madrasah) yang bertanggung jawab atas sekurang-kurangnya 40 orang
siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbing model ini di sekolah dan madrasah
adalah kepala sekolah (madrasah) berasal dari jabatan fungsional tidak
struktural. Agar fungsinya sebagai pejabat fungsional tidak tunggal, maka
kepala sekolah (madrasah) biasanya diserahi tugas dan tanggung jawab membimbing
40 orang siswa.
B.
Syarat- Syarat Pembimbing (Konselor)Sekolah dan
Madrasah
Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah
(termasuk madrasah) dipilih atas dasar kualifikasi yakni kepribadian,
pendidikan, pengalaman, dan kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi diatas,
setidaknya untuk memilih atau mengangkat seorang guru pembimbing atau konselor
di sekolah dan madrasah harus memeuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan
kepribadian, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuanya.
1.
Syarat yang
Berkenaan dengan Kepribadian
Seseorang
guru pembimbing atau konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Pelayanan
bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan perilaku dan kepribadian
klien. Melalui konseling diharapkan terbentuknya prilaku positif (akhlak baik) dan
kepribadian yang baik pula pada diri klien. Upaya ini akan efektif apabila
dilakukan oleh seseorang yang memiliki kepribadian baik pula. Selain itu,
praktikum bimbingan dan konseling yang baik, diharapkan tidak terjadi
pelanggaran terhadap norma-norma yang bisa merusak citra pelayanan bimbingan
dan konseling.
Dalam
keadaan tertentu seseorang guru pembimbing (konselor) bisa menjadi model atau
contoh yang baik bagi penyelesaian masalah siswa(klien). Dalam konteks ini ada
teori conseling by modeling, yaitu konseling
melalui pencontohan. Guru pembimbing atau konselor bisa menjadi contoh yang
efektif bagi pemecahan masalah siswa (kliennya). Guru pembimbing (konselor)
tidak akan dapat menjalankan fungsi ini apabila dirinya tidak memiliki
kepribadian yang baik. Misalnya konselor akan sulit mengubah perilaku siswa
yang tidak disiplin apabila ia sendiri tidak dapat menunjukkan perilaku
disiplin kepada siswa. Konselor akan sulit mengubah sifatsiswa yang emosional
apabila ia sendiri adalah orang yang emosional dan seterusnya.
Dalam
praktik bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan Islam seperti madrasah,
syarat ini menjadi lebih urgen. Sebagai lembaga pendidikan agama islam yang
dalam praktik pendidkan dan pembelajarannya dilandasi oleh nilai-nilai ajaran
islam, maka praktik pelayanan bimbinga dan konselingnya pun harus dijiwai dan
dilandasi oleh nilai-nilai ajaran islam. Salah satu nilainya adalah pembimbing
atau konselornya harus berakhlak baik (memiliki akhlak al karimah). Mungkin
tidak berlebihan apabila praktik bimbingan konseling yang dijiwai dan dilandasi
oleh nilai-nilai ajaran islam mengacu kepada praktik bimbingan dan konselingnya
Rasulullah Saw. Rasulullah Saw adalah sosok pemecah masalah umat yang efektif.
Oleh sebab itu, Rasulullah Saw merupakan konselor pertama dalam islam yang
membimbing, mengarahkan, menuntun, dan menasehati umat agar beriman kepada
agama Tauhid (islam). Melalui bimbingan, arahan, tuntunan dan nasehatnya,
manusia memperoleh kebahagian hidup baik didunia dan akhirat. Kepribadiannya
mantap dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi pemecahan masalah para
sahabat ketika itu. Hal relevan dengan pernyataan “di dalam diri Muhammad Saw, terdapat contoh teladan yang
baik bagimu.”
Kepribadian
yang baik dalam konteks islam ditandai dengan kepemlikan iman, marifah, dan
tauhid. Dengan demikian, seorang pembimbing atau konselor terutama yang
berpraktik di lembaga-lembaga pendidikan Islam harus memiliki keimanan,
kemakrifatan, dan ketauhidan yang berkualitas. Kemakrifatan penting dimiliki
dalam kaitannya untuk bersimpati dan berempati terhadap klien (siswa). Selain
itu, kepribadian yang baik juag ditandai dengan dimilikinya aspek moralitas
yang baik pada diri pembimbing(konselor) seperti nilai-nilai, sopan santun,
adab, etika, dan tata krama yang dilandaskan pada ajaran agara islam. Intinya
tanpa kepribadian yang baik dari guru pembimbing (konselor), tujuan pelayanan
bimbingan dan konseling akan sulit dicapai secara efektif.
Aktualisasi
syarat ini akan terwujud jika guru pembimbing atau konselor yang iklas, jujur,
objektif, dan simpatik serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi
(pelayanan) bimbingan dan konseling sesuai tuntunan asas pelayanan BK seperti
telah disebut di atas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini semua tentunya akan
turut membantu kesuksesan guru pembimbing atau konselor dalam menjalankan
tugasnya.
2.
Syarat yang
Berkenaan dengan Pendidikan
Seperti
telah disebut diatas, bahwa pelayanan bimbingan dan konseling merupakan
pekerjaan profesional. Setiap pekerjaan profesional menuntut
peryaratan-persyaratan tertentu antara lain pendidikan. Seorang guru pembimbing
atau konselor selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan
konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurangnya pernah
mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Pemilihan
dan pengangkatan (rekrutmen) guru pembimbing atau konselor yang diangkat
berdarkan pendidikan menurut klasifikasi di atas disebut guru pembimbing atau
konselor profesional.
Para
alumni fakultas keguruan atau fakultas tarbiyah bisa menjadi guru pembimbing
atau konselor karena mereka pernah mempelajari bimbingan dan konseling selama
dalam pendidikan meskipun secara minor. Guru pembimbing atau konselor di sekolah
dan madarah yang diangkat tidak berdasarkan latar belakang pendidikan profesi
di sebut guru pembimbing atau konselor non-profesional. Dikatakan
non-profesional karena latar belakang tugas sebagai pembimbing atau konselor.
Pembimbing dan konselor non-profesional bisa menjadi pembimbing atau konselor
profesional apabila mengikuti pendidikan tambahan (pendidikan profesi) dalam
bidang bimbingan dan konseling.
Syarat
pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau
konselor. Guru pembimbing atau konselor tidak saja harus memilki ilmu bimbingan
dan konseling, tetapi juga harus memiliki ilmu-ilmu tentang manusia dengan
berbagai macam proklematikanya, ilmu psikologi, dan lain sebagainya.
Kepemilikan ilmu-ilmu tersebut akan membantu penguasaan terhadap konsep-konsep,
teori-teori, tentang manusia dan proklematika serta upaya pembimbingannya juga
konsep-konsep, teori-teori, dan praktik pelayanan bimbingan dan konseling.
3.
Syarat yang
Berkenaan dengan Pengalaman
Pengalaman
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling berkontribusi terhadap keluasan
wawasan pembimbing atau konselor yang bersangkutan. Sarjana BK Strata Satu (S1)
yang belum memiliki pengalaman luas dalam bidang bimbingan, mungkin tidak akan
lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pembimbing apabila dibandingkan
dengan alumni Diploma III, tetapi telah berpengalaman 10 atau 15 tahun menjadi
guru BK. Syarat pengalaman bagi calon guru BK setidaknya pernah diperoleh
melalui praktik mikro konseling, yakni praktik BK dalam laboratorium BK dan
makro konseling, yakni praktik pengalaman lapangan (PPL) bimbingan dan
konseling. Sebaliknya BK di sekolah dan madrasah pernah berpengalaman
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada para siswa.
Selain
itu, pengalaman hidup pribadi guru pembimbing atau konselor yang mengesankan,
juga akan turut membantu upaya guru pembimbing konselor mencarikan alternatif
pemecahan masalah siswa. Berbagai macam corak ragam pengalaman guru pembimbing
atau konselor yang telah dihayati dalam hidupnya, akan membantunya mendiagnosis
dan mencarikan alternatif solusi terhadap masalah klien (siswa).
4.
Syarat yang
Berkenaan dengan Kemampuan
Kepemilikan
kemampuan atau kompetensi dan keterampilan oleh guru pembimbing atau konselor
merupakan suatu keniscayaan. Tanpa kepemilikan kemampuan (kompetensi) dan
keterampilan, tidak mungkin guru pembimbing atau konselor dapat melaksanakan
tugas secara baik. M.D Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk
memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau
konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat
seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah
yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa,
selanjutnya mengembangkan potensi individu decara positif.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang
bersumber pada kehidupan manusia.Secara umum dikenal dua tipe petugas bimbingan
dan konseling di sekolah dan madrasah yaitu tipe profesiaonal dan tipe
nonprofesional. Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas
bimbingan dan konseling di sekolah (termasuk madrasah) dipilih atas dasar
kualifikasi yakni kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuan.
B.
SARAN
Sebagai seorang guru hendaknya memiliki
dasar keterampilan dan mampu melihat situasi peserta
didiknya untuk mengubah apa yang diyakininya dan memberikan contoh yang baik
pada peserta didik. Sehingga terciptanya siswa yang berkelakuan dan berprilaku
baik dalam dirinya kedepan bahkan dalam kehidupan sehari-harinya, karena guru
yang baik pastinya memiliki siswa yang baik pula, sebab guru adalah cerminan
bagi siswanya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin dan Eti Kartika Wati. (1994). Materi Pokok Bombingan dan Konseling.
Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka.
Mohammad Djawad Dahlan.(1987). Latihan Keterampilan Konseling.(Seni Memberikan Bantuan). Bandung:
CV. Diponegoro.
Tohrin. (2014). Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis Intergrasi). Jakarta:
Rajawali Pers.
No comments:
Post a Comment