Saturday, 7 November 2015

MAKALAH BIMBINGAN DAN KONSELING ( PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA)


MAKALAH

PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA






OLEH:
KELOMPOK 6
RAODATUL JANNAH (1447040011)
SUTRYANY (1447042002)



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan makalah mata kuliah Bimbingan dan konseling ini, yang  berjudul Petugas Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah dan Syarat- Syaratnya  dapat selesai dengan  waktu yang telah kami rencanakan.
Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kami pun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 02 November  2015
Penyusun

            Kelompok  6
BAB  1 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Pendidikan tidak akan lepas dari pada bimbingan dan konseling, sehingga ada pernyataan yang menyatakan bahwa bimbingan identik dengan pendidikan. Artinya apabila seseorang melakukan kegiatan mendidik berarti ia juga sedang membimbing, atau sebaliknya jika ia sedang melakukan bimbingan maka hakekatnya ia sedang mendidik. Hal inilah yang mendasari bahwa ternyata bimbingan dan konseling sangat diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di sekolah dan madrasah.
          Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yang lain timbul. Demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalam sifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang sanggup mengatasi persoalan tanpa bantuan pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibantu orang lain. Khususnya bagi yang terakhir inilah bimbingan dan konseling diperlukan.
          Manusia perlu mengenal dirinya sebaik-baiknya. Dengan mengenal diri sendiri ini manusia akan dapat bertindak dengan cepat sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Namun demikian tidak semua manusia mampu mengenal segala kemampuan dirinya. Mereka ini memerlukan bantuan orang lain agar dapat mengenal diri sendiri, lengkap dengan segala kemampuan yang dimilikinya, dan bantuan ini dapat diberikan oleh bimbingan dan konseling.
         Hampir di seluruh sekolah dan madrasah yang ada, baik di Indonesia maupun luar negeri terdapat pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh seorang guru pembimbing yang biasanya disebut dengan konselor. Di Indonesia sendiri istilah bimbingan dan konseling sudah tidak asing lagi di dengar, akan tetapi keberhasilan seorang konselor dalam melakukan bimbingan dan konseling ternyata tidak semuanya berhasil dengan efektif dan baik. Kenyataan ini dapat kita lihat dari tingkat keberhasilan siswa dalam belajar, ataupun yang biasanya disebut output. Masih banyak sekali kita jumpai sekolah-sekolah atau madrasah yang hasil output-nya tidak memuaskan.
          Saat ini banyak diberbagai sekolah dan madrasah yang menggunakan tenaga konselor yang belum berkompeten dan berpengalaman. Tenaga-tenaga yang digunakan institusi tersebut bukan dari golongan yang memang berprofesi di bidangnya, dan ternyata ini adalah salah satu penyebab daripada tidak berhasilnya sekolah atau madrasah dalam menghasilkan output yang baik, Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan. Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syrat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Siapa yang menjadi petugas bimbingan dan konseling disekolah dan madrasah ?
2.      Apa syarat-syarat pembimbing atau konselor sekolah dan madrasah ?
C.    TUJUAN
1.      Dapat mengetahui petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah.
2.      Dapat mengetahui syarat-syarat pembimbing atau konselor sekolah dan madrasah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Petugas Bimbingan dan Konseling Di Sekolah dan Madrasah
        Secara umum dikenal dua tipe petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yaitu tipe profesiaonal dan tipe nonprofesional.  Petugas bimbingan dan konseling profesiaonal adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijasah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan  dan konseling direkrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II,III atau Sarjana Srata Satu (S1),S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling. Petugas bimbingan profesional mencurahkan sepenuhnya pada pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau disebut juga full time guidance and counseling.
        Tenaga profesional bimbingan dan konseling di sekolah dan dimadrasah bisa lebih dari satu orang. Apabila sekolah dan madrasah berpegang pada pola spesialis, tenaga profesional menjadi tenaga inti dan memegang peranan kunci dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yang bersangkutan.
        Petugas BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi . Yang termasuk kedalam petugas BK non-profesional disekolah dan madrasah adalah :
1.      Guru wali yang selain memegang kelas tertentu diserahi tugas da tanggung jawab sebagai petugas atau guru BK. Petugas BK yang seperti ini memiliki tugas rangkap. Alasan penetapan wali kelas adalah karena wali kelas dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan segera mengetahui berbagai persoalan siswanya.
2.      Guru pembimbing, yaitu seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlihat juga pelayanan bimbingan dan konseling (part time teacher and part time conseling). Guru BK model ini termasuk memiliki tugas rangkap. Guru mata pelajaran yang bisa diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya guru agama, guru PPKN , dan guru-guru lain terutama guru yang tidak memiliki jam pelajaran.
3.      Guru mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas (guru BK). Petugas BK model ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya adalah memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
4.      Kepala sekolah(madrasah) yang bertanggung jawab atas sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbing model ini di sekolah dan madrasah adalah kepala sekolah (madrasah) berasal dari jabatan fungsional tidak struktural. Agar fungsinya sebagai pejabat fungsional tidak tunggal, maka kepala sekolah (madrasah) biasanya diserahi tugas dan tanggung jawab membimbing 40 orang siswa.
B.     Syarat- Syarat Pembimbing (Konselor)Sekolah dan Madrasah
          Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah (termasuk madrasah) dipilih atas dasar kualifikasi yakni kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuan.
         Berdasarkan kualifikasi diatas, setidaknya untuk memilih atau mengangkat seorang guru pembimbing atau konselor di sekolah dan madrasah harus memeuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadian, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuanya.
1.         Syarat yang Berkenaan dengan Kepribadian
         Seseorang guru pembimbing atau konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan perilaku dan kepribadian klien. Melalui konseling diharapkan terbentuknya prilaku positif (akhlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri klien. Upaya ini akan efektif apabila dilakukan oleh seseorang yang memiliki kepribadian baik pula. Selain itu, praktikum bimbingan dan konseling yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang bisa merusak citra pelayanan bimbingan dan konseling.
         Dalam keadaan tertentu seseorang guru pembimbing (konselor) bisa menjadi model atau contoh yang baik bagi penyelesaian masalah siswa(klien). Dalam konteks ini ada teori conseling by modeling, yaitu konseling melalui pencontohan. Guru pembimbing atau konselor bisa menjadi contoh yang efektif bagi pemecahan masalah siswa (kliennya). Guru pembimbing (konselor) tidak akan dapat menjalankan fungsi ini apabila dirinya tidak memiliki kepribadian yang baik. Misalnya konselor akan sulit mengubah perilaku siswa yang tidak disiplin apabila ia sendiri tidak dapat menunjukkan perilaku disiplin kepada siswa. Konselor akan sulit mengubah sifatsiswa yang emosional apabila ia sendiri adalah orang yang emosional dan seterusnya.
          Dalam praktik bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, syarat ini menjadi lebih urgen. Sebagai lembaga pendidikan agama islam yang dalam praktik pendidkan dan pembelajarannya dilandasi oleh nilai-nilai ajaran islam, maka praktik pelayanan bimbinga dan konselingnya pun harus dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai ajaran islam. Salah satu nilainya adalah pembimbing atau konselornya harus berakhlak baik (memiliki akhlak al karimah). Mungkin tidak berlebihan apabila praktik bimbingan konseling yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai ajaran islam mengacu kepada praktik bimbingan dan konselingnya Rasulullah Saw. Rasulullah Saw adalah sosok pemecah masalah umat yang efektif. Oleh sebab itu, Rasulullah Saw merupakan konselor pertama dalam islam yang membimbing, mengarahkan, menuntun, dan menasehati umat agar beriman kepada agama Tauhid (islam). Melalui bimbingan, arahan, tuntunan dan nasehatnya, manusia memperoleh kebahagian hidup baik didunia dan akhirat. Kepribadiannya mantap dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi pemecahan masalah para sahabat ketika itu. Hal relevan dengan pernyataan “di dalam diri Muhammad Saw, terdapat contoh teladan yang baik bagimu.”
          Kepribadian yang baik dalam konteks islam ditandai dengan kepemlikan iman, marifah, dan tauhid. Dengan demikian, seorang pembimbing atau konselor terutama yang berpraktik di lembaga-lembaga pendidikan Islam harus memiliki keimanan, kemakrifatan, dan ketauhidan yang berkualitas. Kemakrifatan penting dimiliki dalam kaitannya untuk bersimpati dan berempati terhadap klien (siswa). Selain itu, kepribadian yang baik juag ditandai dengan dimilikinya aspek moralitas yang baik pada diri pembimbing(konselor) seperti nilai-nilai, sopan santun, adab, etika, dan tata krama yang dilandaskan pada ajaran agara islam. Intinya tanpa kepribadian yang baik dari guru pembimbing (konselor), tujuan pelayanan bimbingan dan konseling akan sulit dicapai secara efektif.
          Aktualisasi syarat ini akan terwujud jika guru pembimbing atau konselor yang iklas, jujur, objektif, dan simpatik serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi (pelayanan) bimbingan dan konseling sesuai tuntunan asas pelayanan BK seperti telah disebut di atas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini semua tentunya akan turut membantu kesuksesan guru pembimbing atau konselor dalam menjalankan tugasnya.
2.         Syarat yang Berkenaan dengan Pendidikan
          Seperti telah disebut diatas, bahwa pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan profesional. Setiap pekerjaan profesional menuntut peryaratan-persyaratan tertentu antara lain pendidikan. Seorang guru pembimbing atau konselor selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Pemilihan dan pengangkatan (rekrutmen) guru pembimbing atau konselor yang diangkat berdarkan pendidikan menurut klasifikasi di atas disebut guru pembimbing atau konselor profesional.
          Para alumni fakultas keguruan atau fakultas tarbiyah bisa menjadi guru pembimbing atau konselor karena mereka pernah mempelajari bimbingan dan konseling selama dalam pendidikan meskipun secara minor. Guru pembimbing atau konselor di sekolah dan madarah yang diangkat tidak berdasarkan latar belakang pendidikan profesi di sebut guru pembimbing atau konselor non-profesional. Dikatakan non-profesional karena latar belakang tugas sebagai pembimbing atau konselor. Pembimbing dan konselor non-profesional bisa menjadi pembimbing atau konselor profesional apabila mengikuti pendidikan tambahan (pendidikan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
          Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Guru pembimbing atau konselor tidak saja harus memilki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki ilmu-ilmu tentang manusia dengan berbagai macam proklematikanya, ilmu psikologi, dan lain sebagainya. Kepemilikan ilmu-ilmu tersebut akan membantu penguasaan terhadap konsep-konsep, teori-teori, tentang manusia dan proklematika serta upaya pembimbingannya juga konsep-konsep, teori-teori, dan praktik pelayanan bimbingan dan konseling.
3.         Syarat yang Berkenaan dengan Pengalaman
          Pengalaman memberikan pelayanan bimbingan dan konseling berkontribusi terhadap keluasan wawasan pembimbing atau konselor yang bersangkutan. Sarjana BK Strata Satu (S1) yang belum memiliki pengalaman luas dalam bidang bimbingan, mungkin tidak akan lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pembimbing apabila dibandingkan dengan alumni Diploma III, tetapi telah berpengalaman 10 atau 15 tahun menjadi guru BK. Syarat pengalaman bagi calon guru BK setidaknya pernah diperoleh melalui praktik mikro konseling, yakni praktik BK dalam laboratorium BK dan makro konseling, yakni praktik pengalaman lapangan (PPL) bimbingan dan konseling. Sebaliknya BK di sekolah dan madrasah pernah berpengalaman memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada para siswa.
          Selain itu, pengalaman hidup pribadi guru pembimbing atau konselor yang mengesankan, juga akan turut membantu upaya guru pembimbing konselor mencarikan alternatif pemecahan masalah siswa. Berbagai macam corak ragam pengalaman guru pembimbing atau konselor yang telah dihayati dalam hidupnya, akan membantunya mendiagnosis dan mencarikan alternatif solusi terhadap masalah klien (siswa).
4.         Syarat yang Berkenaan dengan Kemampuan
          Kepemilikan kemampuan atau kompetensi dan keterampilan oleh guru pembimbing atau konselor merupakan suatu keniscayaan. Tanpa kepemilikan kemampuan (kompetensi) dan keterampilan, tidak mungkin guru pembimbing atau konselor dapat melaksanakan tugas secara baik. M.D Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu decara positif.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
          Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupan manusia.Secara umum dikenal dua tipe petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yaitu tipe profesiaonal dan tipe nonprofesional. Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah (termasuk madrasah) dipilih atas dasar kualifikasi yakni kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuan.

B.     SARAN
          Sebagai seorang guru hendaknya memiliki dasar keterampilan dan mampu melihat situasi peserta didiknya untuk mengubah apa yang diyakininya dan memberikan contoh yang baik pada peserta didik. Sehingga terciptanya siswa yang berkelakuan dan berprilaku baik dalam dirinya kedepan bahkan dalam kehidupan sehari-harinya, karena guru yang baik pastinya memiliki siswa yang baik pula, sebab guru adalah cerminan bagi siswanya.



DAFTAR PUSTAKA
Arifin dan Eti Kartika Wati. (1994). Materi Pokok Bombingan dan Konseling. Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka.

Mohammad Djawad Dahlan.(1987). Latihan Keterampilan Konseling.(Seni Memberikan Bantuan). Bandung: CV. Diponegoro.

Tohrin. (2014). Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis Intergrasi). Jakarta: Rajawali Pers.






No comments:

Post a Comment

Hakikat Konsep serta Pentingnya Kesadaran dalam Perspektif Global (unm)

MAKALAH  PERSPEKTIF GLOBAL (  Hakikat dan Konsep serta Pentingnya Kesadaran dalam Perspektif Global ) ...